KPK Sita 40 Bidang Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah milik mantan Bupati Riau Muhammad Adil di Kepulauan Meranti.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tindakan penindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Adil.

Menurut Tessa, puluhan lahan Adil tersebar di sejumlah pulau di Kepulauan Meranti.

Selain penyitaan, penyidik ​​juga akan memasang dan memasang tanda (petunjuk) penyitaan di 40 bidang tanah, kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: KPK 8 BPK Pastikan Pegawai Riya Tidak Terlibat Korupsi di Bupati Kepulauan Meranti.

Tessa mengatakan, nilai puluhan kavling tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Terbaru, KPK juga memeriksa 37 saksi terkait kasus Adil.

Mereka diminta memuaskan diri dan bersaksi tentang upaya Adil menyembunyikan atau menyembunyikan pendapatan hasil korupsi.

“Ujiannya akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 26 Juni 2024,” kata Tessa.

Dugaan pemerasan dan pencucian uang terungkap dalam kasus utama yang menjerat Adil Neta.

Dalam perkara pokok, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, anak perusahaan divonis 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp17 miliar.

Adil bersalah karena mengurangi anggaran hingga terlilit utang.

Dia juga diduga memungut biaya perjalanan umrah dan menyuap auditor untuk mendapatkan penilaian kewajaran (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengarkan berita terhangat dan berita utama kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top