KPK Sita 3 Tanah dan Bangunan Eks Gubernur Malut di Bekasi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 2 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ketiga bidang tanah tersebut berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dan menempati lahan seluas 1.500 meter persegi.

“Nilainya kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Menurut Tessa, penyidik ​​telah menyita harta milik putra Abdul Gani, Muhammad Tariq Kasuba (MTK).

Upaya penyitaan paksa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024). Keesokan harinya, penyidik ​​KPK memasang surat penyitaan terhadap ketiga properti tersebut.

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani dirawat di rumah sakit karena kesehatannya menurun

Dalam dokumen penyitaan yang dibagikan Tessa, bangunannya menyerupai rumah kos dengan banyak pintu.

Properti tersebut mencakup bangunan dua lantai yang cukup besar.

Saat ini KPK masih mendalami dugaan TPPU Abdul Gani. Pada Senin, penyidik ​​memeriksa Muhammad Tariq sebagai saksi ayahnya.

“Kami sedang mendalami kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya,” kata Tessa.

Sedangkan Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp109,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Gani diduga menerima uang panas senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

Baca juga: Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK menggeledah Kantor ESDM dan PTSP di Maluku Utara

Uang diterima melalui transfer bank atau tunai.

Penerimaan uang tersebut meliputi barang-barang terkait proyek infrastruktur dan suap posisi jual beli.

KPK kemudian menguraikan kasus Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Selain itu, kasus dugaan TPPU terhadap Abdul Gani masih didalami penyidik. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top