KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 lahan milik seseorang yang terbukti melakukan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AV) 101, John Irfan Kenway atas nama Irfan Kurnia Saleh.

Juru Bicara Komite Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, 13 bidang tanah tersebut terletak di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas total 2.743 meter persegi.

“Juga telah dipasang poster di 13 bidang tanah yang berisi tentang rampasan negara,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/05/2024).

Baca juga: Kasus Helikopter AV-101 Disebut Kurang Bukti, TNI Akan Usut Ulang Jika Muncul Bukti Baru

Ali mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, Irfan divonis ganti rugi sebesar Rp17,2 miliar.

Untuk membiayai perubahan dana tersebut, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas VI, didukung tim pengelola barang bukti Satgas V Direktorat Pengawasan, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penindakan (Labuksi), menyita 13 properti milik Irfan.

Nantinya, harta tersebut akan dikembalikan ke kas negara dalam bentuk titipan. Langkah ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian pemerintah yang melakukan korupsi.

KPK berencana terus meningkatkan target pencapaian pemulihan aset akibat penyelesaian perkara, tindak pidana korupsi, dan TPPU, kata Ali.

Baca Juga: Respons Putusan Kasus Korupsi Helikopter AV-101, KPK: Tindakan Terus Berlanjut

Sedangkan Irfan merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang terlibat dalam pembelian helikopter angkut AV-101 milik TNI Angkatan Udara (AU) pada 2015-2017.

Dalam kasus itu, Irfan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurni Saleh,” kata Hakim Giujamto dalam sidang perkara PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/02/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar RP 1 miliar, pidana kurungan minimal 6 bulan, dan uang pengganti sebesar RP 17,22 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top