KPK Siap Hadapi Sejumlah Laporan Kubu PDI-P soal Penyidik yang Buru Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap dengan beberapa laporan yang menyebutkan penyidik ​​sedang mencari mantan kader PDI Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku.

PDI Perjuangan diketahui berkali-kali melapor ke Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) pemburuan Harun, AKBP Rossa Purbo Bekti, hingga ke banyak institusi, termasuk Komnas HAM dan Polri.

Awalnya KPK siap menangani laporan kepada penyidik ​​KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7/2024).

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan apakah akan memperluas Kantor Hukum tersebut untuk mendampingi Rossa dan rekan-rekan terkait di banyak institusi.

Nanti akan kami nilai apakah perlu dikembangkan masalah hukum, kata Tessa.

Baca Juga: KPK Usut Gus Muhdlor Soal Uang Sah Kasus Korupsi Insentif

Meski menghormati PDI-P yang dikecam banyak pihak oleh Rossa, Teessa mengatakan tindakan tersebut mengganggu rencana penyidikan.

Pasalnya, penanganan Satgas yang dilakukan Harun telah menyita banyak penonton. Namun ada pula yang meminta dilakukannya pemeriksaan.

Tentu saja akan mengganggu rencana penyidikan, karena yang berkepentingan harus mengisi surat panggilan, kata Tessa.

Meski demikian, Teessa menegaskan KPK tetap berjalan. Saat penyidik ​​berita dipanggil untuk dimintai keterangan, pemeriksaan Harun dilakukan anggota satgas lainnya.

Satgas dan tim lainnya akan terus berupaya melakukan penyelidikan terhadap tersangka HM (Harun Masiku) sambil mencari keberadaan tersangka HM, kata Tessa.

Baca juga: KPK Sebut Laporan Kubu PDI Perjuangan Ganggu Rencana Pemeriksaan Harun Masiku

Sementara itu, Rossa berulang kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan juga didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dan perwakilan Kusnadi.

Mereka tidak menerima permintaan Kusnadi dari penyidik ​​saat Hasto mendampinginya menjalani pemeriksaan pada Juni lalu.

Penyidik ​​kemudian menyita satu ponsel Kusnadi dan satu mesin bank, serta dua ponsel dan rekening bank Hasto.

Kasus Harun Masiku bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Baca juga: Staf Umum Rahasia PDI-P Laporkan 2 Penyidik ​​KPK ke Polisi Propa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top