KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadapi gugatan yang diajukan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor.

Juru Bicara Departemen Hukum dan Organisasi KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menunjukkan proses penyidikan dan penetapan tersangka Pak Gus Muhdlor sudah sesuai aturan yang ada.

“Kami berharap penyidikan praperadilan ini dilakukan secara independen dan sesuai hukum,” kata Ali saat dihubungi virprom.com, Senin (12/05/2024).

Baca juga: Kisah Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Bergerak Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditangkap KPK.

Ali mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menyelidiki apa yang terjadi di pengadilan primer yang diwakili oleh tim kantor hukum.

Ali pun meminta masyarakat turut serta memantau perkembangan Gus Muhdlor yang ingin dilepas sebagai pemikir KPK.

KPK juga sedang mengkaji perkembangan setiap langkah sistemnya, kata Ali.

Sebelumnya, Gua Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengambilan dan penerimaan uang insentif di lingkungan Badan Pajak Daerah (BPPD) Badam Sidoarjo.

Gus Muhdlor diyakini menikmati uang yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Terkait Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut teknis OTT.

Kasus tersebut terhenti saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan (OTT) pada 25-26 Januari. Detektif dan penyidik ​​melakukan beberapa penangkapan, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor.

Namun KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian serta Bendahara BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Sidoarjo Ari Suryono selaku Kepala BPPD sebagai tersangka. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top