KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dirut PT ASDP Fery

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menyelesaikan pengaduan yang diajukan tiga anggota Dewan Transportasi, Sungai, Danau, dan Lintasan (ASDP) PT Indonesia

Ketiganya adalah General Manager PT ASDP Fery Indonesia Ira Puspadewi, Manager Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Fery Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Manager Bisnis dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Fery Muhammad Yusuf Hadi.

Ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memantau prosesnya melalui kantor hukum sesuai aturan yang berlaku, kata Tessa saat dihubungi virprom.com, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga: KPK Anggap Penetapan Tersangka Ilegal, 3 Manajer PT ASDP Gugat PN Jaksel

Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati hak tersangka untuk mengajukan pengaduan ke pengadilan.

Meski demikian, dia meyakinkan usulan pencegahan tersebut tidak akan menghambat kemajuan penyidikan.

“Masih berjalan sesuai rencana penelitian yang direncanakan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sistem negara rusak karena Badan Usaha Milik Negara PT ASDP Fery Indonesia membeli puluhan kapal feri bekas dari PT Jembatan Nusantara.

Tak hanya itu, dugaan kerugian juga terjadi karena PT ASDP Fery Indonesia harus melunasi utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya kurang lebih Rp600 miliar.

“Iya, terkait kasus ASDP, pembelian atau pengambilalihan yang dilakukan perseroan bisa dikatakan meliputi kapal bekas yang berumur lebih dari 30 tahun dan utang senilai kurang lebih Rp 600 miliar,” kata Tessa saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (22/8). ). /2024).

Baca Juga: KPK Sebut PT ASDP Ferry Akuisisi Kapal Tua, Utang Hampir Rp 600 Miliar

Artinya, dalam kasus ASDP, pembelian atau akuisisi perusahaan tersebut bisa dikatakan melibatkan kapal bekas yang berumur di atas 30 tahun dan utang senilai kurang lebih Rp600 miliar, kata Tessa saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis. (22/8/22 adalah). 2024).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka berinisial IP, MYH, HMAC dan A. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Anda puas telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top