KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi tentangan dari mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardina alias Karen Augustiawan (KA).

Karen dituduh melakukan penipuan pengadaan Gas Alam Cair (LNG) dan divonis 9 tahun penjara.

Sejak pemeriksaan, Karen kerap berargumentasi bahwa pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, sebuah perusahaan Texas, merupakan tindakan korporasi atau komersial.

Ini juga kami siapkan, kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Tak Ada Kompensasi, KP Tuntutan Banding Mantan Dirut Pertamina Karen Augustiwan

Assep mengatakan timnya juga menunggu persidangan kasus Karen yang saat ini berada di tingkat banding atau pengadilan tingkat dua.

Seorang jenderal polisi terkemuka mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi juga memahami sejarah kemenangan melawan Kejaksaan Agung dalam kasus investasi blok Basque Manta Gummi (BMG) Australia pada tahun 2009. Divonis bersalah oleh Mahkamah Agung

Karen didakwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019. Ia divonis delapan tahun penjara. 

Kareena mengajukan banding namun ditolak oleh D.K. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak. Kemudian dia mengambil langkah kasasi. 

Baca Juga: Karen Augustivan, 8 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi, Dibebaskan Mahkamah Agung

Ia menempuh jalur hukum dengan alasan kegiatannya merupakan kegiatan perusahaan atau aksi korporasi.

Argumen tersebut kemudian diamini oleh hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa real estat komersial sulit diprediksi.

Tindakan Karen, meski merugikan negara, namun dianggap bijaksana secara komersial dan bukan kriminal. Oleh karena itu, Karen dibebaskan pada Maret 2020. 

Baca Juga: Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus LNG, Banding Karen Augustiwan.

Asep mengatakan, “Sebenarnya saya juga salah jika kita mengharapkan kasus ini ditangani oleh jaksa penuntut umum, dan akhirnya di tingkat kasasi, karena proses bisnisnya menjadi kosong.” Divonis 9 tahun penjara

Sebelumnya, Karen dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penandatanganan kontrak pembelian LNG dari CCL LLC untuk periode 2011-2021.

Tindakan Karen bersama dua pejabat Pertamina lainnya disebut tidak mengikuti proses hukum. Kesepakatan tersebut belum disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kegiatan mereka disinyalir merugikan negara 113.839.186 atau 113,8 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Kareena pernah membantah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pengadaan LNG bukan merupakan tindakan pribadi melainkan tindakan korporasi.

Baca Juga: Pembelian LNG Pertamina Tak Lewat RUPS di Era Karen, Kata Dahlan Eskan Usai Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Dikatakannya, aksi korporasi ini dilakukan sesuai dengan Inpres 1 tentang percepatan pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010 tentang integrasi energi.

Ia pun membantah tudingan KP yang menyebut kerugian negara akibat pembelian LNG mencapai Rp2,1 triliun.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami pada Selasa (19/9/2023) langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top