KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Negara

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 59,2 miliar atas terpidana korupsi dan putra mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.

Juru Bicara Perusahaan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan uang tersebut disimpan oleh sekelompok jaksa dan aparat Kelompok Kerja II Bidang Pengawasan Harta Kekayaan, Penertiban Barang Bukti, dan Eksekusi. .

“Melalui Kantor Keuangan, kami telah menyelesaikan penghematan sebesar Rp59,2 miliar ke kas negara,” kata Ali dalam sambutannya kepada wartawan, Senin (20/05/2024).

Baca Juga: Mantan Gubernur Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Palembang

Ali mengatakan, uang tersebut berasal dari denda, restitusi, hasil lelang, dan penjarahan beberapa kasus, termasuk kasus Alex Noerdin.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk upaya KPK untuk memulihkan aset negara yang dicuri pelaku kriminal.

Ali mengatakan KPK akan terus patuh dan memungut ganti rugi atau denda dari mereka yang terbukti bersalah.

Sehingga bisa memberikan pemasukan bagi kas negara, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.

Baca juga: MA menambah hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun penjara

Dodi sebelumnya bekerja sebagai manajer Musi Banyuasin. Ia tersandung persoalan proyek di Perusahaan Pekerjaan Umum dan Industri (PUPR).

Pada sidang pertama, Dodi divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, kurungan 5 bulan, dan uang pengganti Rp1,1 miliar.

Namun Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukumannya menjadi empat tahun penjara. Karena tak terima, pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam upaya hukum terakhirnya, hukuman Dodi diperberat menjadi 6 tahun. Sanksi denda sebesar Rp1,1 miliar juga diberikan kepada eks gubernur tersebut.

“Amar putusan, (Kasasi) terdakwa menolak, (Kasasi) JPU menolak perubahan pidana 8 tahun penjara denda RP 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” demikian laman resmi Mahkamah Agung. Pengadilan, Senin (27/2/2024). Dengarkan berita dan berita terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top