KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA, virprom.com – Kepatuhan calon terpilih terhadap peraturan perundang-undangan periode 2024-2029 akan bisa diketahui masyarakat dengan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menyiapkan halaman khusus untuk menampilkan LHKPN calon terpilih menjadi anggota Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR/DPRD) periode 2024-2029.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat melihat langsung apakah calon legislatif terpilih sudah patuh melaporkan besaran harta kekayaannya.

“Hanya jika statusnya sudah dilaporkan atau belum (ditampilkan). Pengumumannya akan keluar setelah proses verifikasi administratif selesai,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Hilangnya Hasto Usai Diperiksa KPK

KPK mengimbau seluruh calon legislatif terpilih segera melengkapi LHKPN karena prosesnya bisa dilakukan secara online.

“Melalui halaman khusus ini diharapkan pihak-pihak yang wajib melapor, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dapat dengan mudah memantau laporan calon legislatif terpilih,” kata Tessa.

Tessa mengatakan hingga 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih. Laporan tersebut ditinjau oleh manajemen terkait.

“Pada 25 Juni 2024, KPK mencatat total menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon terpilih menjadi anggota legislatif, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan KPU,” kata Tessa.

Baca Juga: Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Mereka Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memperingatkan calon legislatif terpilih pada pemilu 2024 untuk mengajukan LHKPN.

Hal ini untuk menghindari permasalahan administrasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top