KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Curangi BPJS, Kerja Sama Disetop

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah di Bandung, Jawa Barat menghentikan sementara layanan BPJS karena adanya penipuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan menindak rumah sakit yang menipu BPJS untuk menarik uang secara ilegal.

Baca juga: Alasan RS Muhammadiyah Bandung Hentikan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Pahala Nainggolan, Wakil Direktur Komisi Pencegahan dan Pengawasan Pemberantasan Korupsi, mengatakan kerja sama antara RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS dihentikan sementara hingga pengelolaan keuangannya diperbaiki.

“Kerja sama tersebut kami penghentian sementara sampai perbaikan manajemen selesai untuk mencegah terjadinya penipuan kembali,” kata Pahala, Jumat (9/8/2024).

Menurut Pahala, RS Muhammadiyah Bandung mengembalikan uang hasil kegiatan penipuan tersebut kepada BPJS.

Namun RS Muhammadiyah Bandung tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang diserahkan oleh Wakil Direktur Komite Pencegahan dan Pengendalian Korupsi kepada Wakil Direktur Penindakan dan Kepatuhan Bidang Reserse Kriminal.

Pahala mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan BPJS telah memberikan batas waktu 6 bulan kepada seluruh rumah sakit yang terlibat penipuan, termasuk RS Muhammadiyah Bandung, untuk mengembalikan dana dan melakukan perbaikan.

“Masih jangka waktu enam bulan,” kata Pahala.

Baca juga: RS Muhammadiyah Bandung akhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan BPJS mengirimkan enam rumah sakit di 3 provinsi sebagai contoh kasus dugaan penipuan laporan BPJS.

Akibatnya, Rumah Sakit A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga memiliki rekening siluman dengan kerugian masyarakat antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Setelahnya, RS B Provinsi Sumut mengklaim biayanya Rp4 miliar hingga Rp10 miliar. Setelah itu, RS C Provinsi Jawa Tengah diperkirakan senilai Rp 20-30 miliar.

Menurut Pahala, pihak rumah sakit mengajukan dokumen klaim palsu untuk mendapatkan dana BPJS.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Proyek Rekrutmen e-KTP

Kegiatan ini dilakukan secara tertib mulai dari pencatatan populasi pasien hingga rekam medis palsu.

“Ketiga RS tersebut mengklaim 4.341 kasus, namun di rekam medis sebenarnya ada 1.000 kasus,” kata Pahala, Rabu (24/7/2024).

“Jadi sekitar 3.000-an itu katanya sedang menjalani terapi fisik, tapi sebenarnya tidak ada di rekam medis (fiktif),” tambah Pahala.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan BPJS kemudian memperingatkan rumah sakit lain untuk segera mengembalikan uang penipuan dan memperbaiki manajemennya dalam waktu enam bulan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top