KPK Sebut Risiko Kerugian BPJS akibat Kecurangan RS Bisa Tembus Rp 1 Triliun

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan potensi kerugian negara akibat penipuan yang dilakukan rumah sakit (RS) dalam pengajuan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun, katanya. adalah Ada seks.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap ada tiga rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif (fictitious klaim) ke BPJS sehingga merugikan negara hingga puluhan miliar dolar.

Pahala Nainggolan, Wakil Direktur Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan jika kerugian negara dihitung berdasarkan rumah sakit di seluruh Tanah Air, potensi nilai kerugiannya bisa mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga: KPK mengungkap rumah sakit penipu mengumpulkan data pasien melalui dinas sosial untuk melakukan klaim palsu terhadap BPJS Kesehatan

“Iya sudah selesai,” kata Pahala kepada wartawan, Kamis (25 Juli 2024).

Pahala mengatakan, perkiraan tersebut didasarkan pada hasil investigasi pemerintah AS terhadap penipuan dalam penerapan Jaminan Sosial Obamacare.

Pahala mengungkapkan, pihaknya mengunjungi Amerika Serikat sekitar tahun 2018 untuk menyelidiki kemungkinan salah urus dan penipuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Menurut Pahala, dugaan kecurangan dalam pemerintahan Obamacare berkisar antara 3% hingga 10%.

Saat itu, Biro Investigasi Federal (FBI) mengatakan temuan tersebut langsung masuk ke ranah kriminal.

“Dia mengatakan FBI berkata, ‘Pak, jika ini benar, tolong segera hukum saya.’ “Saya kira begitu,” kenang Pahala saat berbicara. .

Sementara di Indonesia, belum pernah dilakukan penyidikan terhadap dugaan penipuan ketika rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS dengan klaim fiktif atau fiktif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan agar seluruh penipuan dijauhkan dari sektor kriminal. Pasalnya, beberapa penipuan mudah dibantah oleh pelakunya, dalam hal ini rumah sakit dan dokter, karena berbagai alasan.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belajar dari FBI dan mengungkap tuduhan penipuan rumah sakit terhadap BPJS Kesehatan

Menurutnya, tagihan palsu merupakan penipuan yang paling mudah dideteksi karena rumah sakit tidak bisa lagi menghindarinya.

Makanya kami pilih ini (klaim hantu) dulu karena paling mudah, kata Pahala.

Sebelumnya, Tim Respons Penipuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Jepang mengirimkan tim untuk melakukan sidak di enam rumah sakit di tiga provinsi untuk menyelidiki temuan dugaan penipuan dalam laporan BPJS.

Akibatnya, rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan klaim palsu yang merugikan negara antara Rp 1 hingga 3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top