KPK Sebut PT Taspen Investasi Rp 1 Triliun, Sebagian Diduga Fiktif

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Tabungan dan Ashuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan PT Taspen menginvestasikan dana senilai Rp 1 triliun yang sebagian diduga fiktif.

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Perilaku dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan tim penyidik ​​membenarkan pengelolaan dana jumbo tersebut kepada Senior Vice President PT Taspen Labuan Nababan untuk investasi pasar modal dan pasar uang.

Pak Labuan diperiksa pada Jumat (26 April 2024) di PT Taspen sebagai saksi dugaan fiktif korupsi investasi.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, khususnya terkait penempatan dan pengelolaan Dana Investasi Taspen yang berjumlah sekitar Rp 1 triliun,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/04/2024).

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Taspen Diusut, KPK Larang Dua Orang Bepergian ke Luar Negeri

Namun Ali tidak membeberkan di perusahaan mana saja PT Taspen akan berinvestasi.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan direktur tidak aktif (Dilut) PT Taspen Antonius NS Kosasi dan direktur direktur PT Insight Investments Management Ekiawan Heli Pratama Yanto ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik ​​juga menggeledah kantor swasta di Kantor PT Taspen (Persero) Jakarta Pusat dan Gedung SCBD Kantor 8 Jakarta Selatan pada Jumat (3 Agustus 2024).

Mereka menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan.

Sehari sebelumnya, penyidik ​​menggeledah lima tempat di Jakarta, yakni perumahan di Cipinan Besar Selatan, Kota Jatinegara, Jakarta Timur. dan tempat tinggal di kawasan Menteng Jakarta Pusat.

Sebuah hunian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit rumah di Apartemen Bereza, Jakarta Selatan juga ikut digeledah.

Baca Juga: KPK Gerebek Kantor Taspen untuk Usut Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Penyidik ​​menyita dokumen, catatan investasi, barang elektronik, dan pecahan mata uang asing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan para pelaku merugikan negara ratusan miliar rupiah. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top