KPK Sebut Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Sesuai Aturan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ponsel dan sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto disita dalam pemeriksaan sebagai saksi. hukum.

“Reserse KPK melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” Wakil Ketua KPK Johanes Tanak. kata wartawan, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/6/2024).

Hal itu dikatakan Tanak menanggapi laporan yang disampaikan Hasto terhadap penyidik ​​KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Badan Penyidik, Komnas HAM, dan Mabes Bareskrim Polri.

Hasto tak terima sebagian besar penyitaan barang miliknya saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi oleh tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Buruh Hasto Akui Kecam Inspektur, KPK: Kami Hormati HAM

Menurut Tanak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Hal tersebut, kata Tanak, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUYXIV/2016.

Oleh karena itu, penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk sebagai alat bukti yang sah dan sah, dan alat bukti elektronik tersebut terdapat pada alat-alat elektronik, termasuk telepon-ponsel, sehingga dalam kegiatan pemeriksa KPK dapat dilakukan penyitaan telepon genggam untuk keperluan tersebut. tujuan. penelitian. upaya mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Tanak.

Hasto dan jajarannya, Kusnadi, diperiksa penyidik ​​KPK saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Penyidik ​​Dikabarkan Konyol Pekerja PDI-P Hasto, KPK Siap Buka Rekaman CCTV

Dalam kasus ini, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Harun dituduh menyuap Wahyu agar bisa masuk DPR dengan menggunakan cara sementara untuk memangku jabatan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Wahyu dan Harun, ada juga Ketua PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Hasto Laporkan Anak buahnya ke Dewas di Bareskrim, Direktur KPK: Selamat Datang

Wahyu, Saeful, dan Agustiani divonis bersalah dan dinyatakan bersalah. Sedangkan Harun masih berstatus buron setelah kabur dari operasi pada Januari 2020. Simak berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top