KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (MD) Alexander Marwata mengatakan tim penyidik ​​berhak menangkap paksa Bupati Sadwarjo Ahmad Mahdalur Ali yang diduga korupsi.

Alex mengatakan, tindakan paksaan bisa saja dilakukan jika penyidik ​​telah memanggil terdakwa dengan baik, namun ia tidak menurutinya.

Penyidik ​​berhak membawa paksa tersangka yang telah mendapat undangan yang semestinya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, kata Alex saat dihubungi virprom.com, Jumat (3/5/2024).

Deportasi paksa diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi: “Seseorang yang dipanggil oleh petugas penyidik ​​harus hadir, jika ia tidak hadir maka petugas penyidik ​​akan memanggilnya kembali dengan memberi perintah.”

Baca Juga: KPK Sebut Bisa Tangkap Bupati Sudwarjo Gus Mohdlar Kapan Saja

Alex melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi sewaktu-waktu bisa menangkap siapa pun yang dicalonkan, meski tidak mengeluarkan surat panggilan.

Aturan ini diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana dan didukung dengan bukti prima facie yang cukup.

“Secara hukum, tersangka bisa ditangkap sewaktu-waktu tanpa ada surat panggilan,” kata X.

Usai menyebut nama terdakwa, Gus Mohdlar sempat dua kali tak memenuhi panggilan KPK, yakni pada Jumat (19/4/2024) karena sakit dan lagi pada hari ini (3/5/2023) tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Ancam Akan Tuntut Pihak yang Menghalangi Penyidikan Gus Mohdler

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengumumkan tim penyidik ​​tidak bisa menerima surat yang dikirimkan pengacaranya hari ini yang mengonfirmasi ketidakhadiran Gus Mädler karena tidak menyebutkan alasan ketidakhadiran Gus Mädler.

“Penyidik ​​KPK tentunya tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Administrasi KPK Ali Fakhri kepada wartawan, Jumat.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan, pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pencegahan Tipikor (Tapecor).

Lembaga antirasuah juga mengingatkan kuasa hukum untuk memberikan pedoman yang mempercepat proses penyidikan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor),” kata Ali.

Baca juga: Nama-nama Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KPK Terungkap

Kasus dugaan korupsi di Sadvarjo ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari. Puluhan orang ditangkap, termasuk saudara perempuan Gus Madler. Namun, bupati lolos.

Selanjutnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Bendahara BPPD Sidoarjo serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Ksubag) pada waktu yang berbeda.

Selang beberapa waktu, KPK Gus Mohdler ditetapkan sebagai tersangka.

virprom.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustafa Abedin, untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya, namun hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan tanggapan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top