KPK Sebut Nilai Proyek di PT ASDP yang Diduga Dikorupsi Rp 1,3 Triliun

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai proyek dugaan korupsi PT Angkutan Sungai, Lake and Ferry (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) mencapai Rp 1,3 triliun.

Dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait kerja sama pembangunan PT Jembatan Nusantara.

Nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp1,3 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia

Tessa mengatakan kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut mengatur tentang kegiatan ilegal yang merugikan keuangan negara.

Namun Tessa belum mau membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Belum bisa diungkapkan karena masih dilakukan perhitungan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi di PT ASDP terkait pembangunan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Menurut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 11 Juli.

“Pada 11 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: KPK Kirim SPDP ke Empat Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Tessa belum membeberkan nama tersangka kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, penyidik ​​melarang empat orang bepergian ke luar negeri.

Dari pemeriksaan dijelaskan, satu dari empat orang tersebut merupakan pihak swasta berinisial A. Sedangkan tiga orang lainnya dari PT ASDP datang berinisial HMAC, MYH, dan IP.

PT ASDP merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Sementara itu, PT Jembatan Nusantara tercatat sebagai kelanjutan dari PT Jembatan Madura, perusahaan pelayaran yang didirikan pada 22 September 1975.

Baca juga: KPK Larang 4 Orang Ke Luar Negeri Akibat Kasus Korupsi PT ASDP

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK.

Arifin mengatakan PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang diperlukan untuk penyidikan KPK.

“PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sangat memahami dan menghormati penyidikan lembaga negara ini,” ujarnya dalam keterangan di virprom.com, Kamis (18/7/2024) Simak berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top