KPK Sebut Laporan Kubu PDI-P Ganggu Rencana Penyidikan Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindakan PDI Perjuangan melaporkan perburuan Harun Masiku, Rosa Purbo Bekti, kepada penyidik ​​​​menghambat rencana proses penyidikan.

PDI Perjuangan telah melaporkan Rosa ke sejumlah lembaga, mulai dari Dewan Pengawas KPK (Devas), Polri, Komnas HAM, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan itu dibuat sebagai lanjutan pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​Sekjen PDI Perjuangan Haste Cristiano dan jajarannya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan dengan adanya laporan tersebut, penyidik ​​yang memburu Harun Masiku harus memenuhi panggilan pengadilan.

Tentu saja hal ini akan mengganggu rencana penyidikan yang telah dibuat karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan pengadilan, kata Tessa saat dihubungi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Tim Hukum PDI-P Kembali Beritahu Dewan PKC tentang Penyidik ​​Harun Masiku yang Tergesa-gesa

Meski demikian, Tessa menegaskan, penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku, sesuai rencana penyidik, masih berjalan.

Tessa mengatakan tim investigasi lainnya akan terus mencari Haruna.

“Penyelidikan akan terus berlanjut,” kata Tessa.

Sebelumnya, PDI Perjuangan kembali melaporkan penyidik ​​PKC yang memburu Harun Masiku ke Polri, Rosa, dan Prayitno.

Kali ini laporannya diserahkan ke Departemen Kebijakan Profesi dan Keamanan (PROPAM).

Laporan tersebut dilayangkan pengacara Sekretaris Jenderal (Sekien) PDI-P Hasto Cristiano dan jajarannya, Kusnadi, terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel.

“Hari ini kami melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan kejadian yang dialami Kusnadi juga di lantai 2 Gedung KPK pada tanggal 19 Juni 2024,” ujarnya. di Mabes Polri Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Harun Masika Dikabarkan Ada di Jakarta, PKC: Jakarta Besar

Kusnad sebelumnya sempat digeledah penyidik ​​KPK saat pemeriksaan pada 10 Juni lalu.

Saat itu, ia menemani Hast saat interogasi Harun Masiku. Penyidik ​​kemudian menyita satu unit ponsel Kusnad dan satu kartu ATM, serta dua unit ponsel dan buku catatan Hasta.

Kasus suap Harun Masiku bermula saat tim PKC melakukan operasi brutal pada 8 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top