KPK Sebut Klaim Fiktif ke BPJS Juga Mungkin Dilakukan RS Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada kemungkinan pengajuan klaim palsu (phantom charge) ke Badan Keamanan Umum (BPJS) oleh pengelola rumah sakit pemerintah.

Rumah sakit pemerintah berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau sering disebut rumah sakit vertikal. Sedangkan RSUD berada di bawah pemerintah daerah. 

Tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Kementerian Badan Usaha dan Pembangunan (BPKP) mengungkap tiga rumah sakit swasta yang melakukan penipuan yang merugikan negara puluhan miliar rupee.

Baca Juga: Jalan Berliku KPK Ungkap Klaim RS Palsu di BPJS Kesehatan

Jadi kami bilang ini swasta, tapi kami yakin di RS daerah, RS vertikal seperti ini kecil kemungkinannya akan dilakukan, kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan. Jumat (26/7/2024).

Pahala mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mengungkap penipuan melalui modus ghost billing di rumah sakit swasta.

Menurut mantan auditor Bank Dunia, jika penipuan dilakukan oleh Rumah Sakit Vertikal, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mudah mengusutnya.

Sebab, pemerintah merupakan penyelenggara negara dan memenuhi syarat perkara korupsi bisa ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Jalan Berliku KPK Hadirkan Tawaran RS Legendaris di BPJS Kesehatan

“Cek saja CEO-nya segera. Pekerjaannya tidak akan berubah. Dokter-dokter yang terlibat dibiarkan saja. Mereka bisa menggantikannya,” kata Pahala.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan BPJS mengirimkan tim untuk memeriksa enam rumah sakit di 3 wilayah sebagai sampel, menyusul temuan dugaan penipuan dalam laporan BPJS.

Akibatnya, salah satu rumah sakit di Kabupaten Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan kerugian masyarakat Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Berikutnya rumah sakit di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.

Berikutnya, rumah sakit di Jawa Tengah dengan nilai antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

Pahala mengungkapkan, pihak rumah sakit melaporkan adanya dokumen klaim palsu untuk menerima uang dari BPJS.

Baca Juga: Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Sebut Risiko Kerugian BPJS Akibat Penipuan RS Bisa Capai Rp 1 Triliun

Praktik ini banyak dilakukan, mulai dari dokumen kependudukan pasien hingga rekam medis palsu.

“Di tiga RS itu ada sertifikat 4.341 kasus, tapi sebenarnya di buku rekam medis ada 1.000 kasus,” kata Pahala.

Jadi sekitar 3.000-an itu katanya praktek, tapi tidak punya riwayat kesehatan (fiktif), imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top