KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan hampir 600 juta kroon dikembalikan oleh keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah anggota keluarga SYL juga disebut-sebut menerima uang hasil korupsi yang diterima Mentan dari anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp 600 juta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024), mengatakan, “Iya, sudah masuk rekening KPK hampir Rp 600 juta.”

Baca juga: Informasi Aliran Uang yang Diterima dan Digunakan SYL untuk Perorangan, Keluarga, dan Partai Nasdem.

Tessa mengatakan, uang tersebut belum disita penyidik ​​untuk dijadikan barang bukti karena baru masuk ke rekening.

Untuk melakukan pengambilalihan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus meminta dokumen pemindahan dari keluarga SYL dan melengkapi dokumen laporan pengambilalihan.

“Terima, ya,” kata Tessa.

Juru Bicara Penyidik ​​mengatakan, saat ini pihaknya fokus mengusut tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

Meski demikian, peneliti tidak menutup kemungkinan akan ditetapkannya tersangka baru dari keluarga SYL dan terdapat cukup bukti.

Tapi apakah pasti dilakukan, kapan dilakukannya tergantung penyidik, saya belum bisa memastikan kapan, kata Tessa.

Baca Juga: Barang Berat Sesuai Tuntutan SYL, Korupsi Karena Keserakahan

Sebagai informasi, anak SYL telah mengembalikan uang hasil korupsi ayahnya, termasuk mobil, ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misalnya saja Kemal Redindo Syahrul Putra yang mengembalikan mobil Toyota Vellfire warna putih ke KPK pada Jumat (7/6/2024) lalu.

Dalam kasus itu, putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul juga disebut mengembalikan Rp293.205.900 ke rekening escrow KPK.

Dalam kasus korupsi, pengembalian uang tidak menghilangkan kejahatan.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang Rp 44,5 miliar dari bawahannya dan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca juga: SYL Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Tak Mempertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Konon ekspor ini dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; Pejabat Khusus Politik Imam Mujahidin Fehmid dan Asistennya Panji Harjanto.

Ia divonis 12 tahun penjara, denda 500 juta dirham, 6 bulan penjara 44 juta 269 ribu 777 ribu 204 poundsterling dan 30 ribu dollar Amerika (AS), serta 4 tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top