KPK Sebut Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyatakan menerima gratifikasi.

Ia mengatakan, seseorang yang mempunyai kewajiban menyatakan penerimaan uang hanya pada pejabat pemerintah saja, seperti bupati, wali kota, dan gubernur.

Jika mereka menerimanya, ada kewajiban melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nantinya, komisi antirasuah akan mendalami dan menentukan apakah tanda terima kepuasan itu diambil atau dikembalikan kepada penerimanya.

Yang ditanyakan tadi, yang bersangkutan (Kaesang) bukan perdana menteri, jadi tidak ada kewajiban hukum untuk berbicara, kata Ghufron di Serang, Banten, China (5/9/2024), dilansir Antara.

Baca juga: Pernyataan KPK soal Pembatalan Panggilan Kaesang dan Rujukan Kasus Jet Pribadi ke Direktorat Pengaduan Masyarakat.

Ia juga membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan klarifikasi penerimaan kepuasan berupa penerimaan properti jet pribadi termasuk putra Presiden Joko Widodo.

Jika dalam beberapa tahun ke depan dinilai memuaskan, menurut dia, partai tersebut akan terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kaesang dan istrinya Erina Gudono belakangan ini ramai menyedot perhatian di media sosial, salah satunya terkait tudingan pasangan tersebut menggunakan jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan klarifikasi kepuasan penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan KPK tidak mendapat tekanan dari pihak asing untuk membatalkan klarifikasi tersebut.

 

Tidak ada tekanan sama sekali, kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Bahwa KPK mengharapkan Saudara K menyampaikan pernyataannya dari awal atas apa yang dilakukan pimpinan AM (Alexander Marwata) terkait hal ini, agar isu tersebut tidak meluas ke mana-mana, ”ujarnya. lanjutnya.

Tessa mengatakan, Direktorat Komisi Pemberantasan Gratifikasi KPK membatalkan undangan putra bungsu Presiden Jokowi tersebut karena laporan yang diterima KPK terkait Kaesang ditujukan ke Departemen Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top