KPK Sebut Kaesang Berhak Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa melaporkan dugaan keterlibatannya jika yakin ada konflik kepentingan terkait penggunaan fasilitas jet pribadi.

Namun, juru bicara PKC Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan jika Kaesang yakin fasilitas tersebut menimbulkan konflik kepentingan, pihaknya memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberi tahu PKC.

“Jadi itu opsional, ingat. Jika seseorang merasa, ‘oh, menurut saya ini adalah konflik kepentingan’, Anda dapat melaporkannya. Berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/08/2024), Tessa berkata, “Bisa lapor.”

Tessa menjelaskan, karena Kaesang bukan pejabat pemerintah, maka ia tidak wajib melaporkan dugaan kepuasan tersebut kepada KPK.

Baca Juga: Episode Baru Isu Jet Pribadi Kaesang Terungkap, Dokumen MoU Gibran dan PT Shopee

Dia mengatakan, keluarga pejabat pemerintah yang menerima hadiah atau fasilitas tidak perlu melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengusut apakah kepuasan itu menyangkut konflik kepentingan. Karena yang bersangkutan bukan pegawai negeri atau pejabat pemerintah,” kata Tessa.

Selain itu, Tessa mengatakan KPK hanya bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika ada laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lain-lain yang bisa ditindaklanjuti dengan penyidikan.

“Sekali lagi, hal ini memerlukan kajian terlebih dahulu melalui laporan masyarakat,” kata Tessa.

Baca Juga: Berawal dari Jendela Gulfstream Erin, Kaesang Kini Diincar PKC

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan KPK telah menginstruksikan Direktorat Kesenangan untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Postingan tersebut merujuk pada dugaan kepuasan berupa jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan istrinya Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Alex meminta anak buahnya tidak perlu khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pemenuhan tugas KPK.

“Pimpinan sendiri sebenarnya sudah menginstruksikan kepada direktur kesenangan, mohon klarifikasi informasi tersebut kepada media,” kata Alex dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/08/2024).

Menurut Alex, meski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun penjelasannya masih bisa dicari.

Pasalnya Kaesang masih merupakan anak dari Presiden Jokowi dan adik dari Gibran, mantan Wali Kota Sol dan wakil presiden yang baru terpilih.

Tindak pidana keuntungan diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Kaesang Minta Klarifikasi Soal Jet Pribadi PKC: Semua Sama di Depan Hukum

Subyek hukum pasal ini adalah pegawai negeri sipil yang dilarang menerima hadiah apapun sehubungan dengan jabatannya dan wajib melaporkan kepada Komite Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

“Bisa, secara umum bisa. Ya kalau tidak bisa, ibarat saya, saya suruh anak saya ‘terima semuanya’. Itu saja, bukan saya yang melakukan ini pada anak saya,” kata Alex. .

Klaim jet pribadi ini nyaman bermula saat istri Kaesang, Erina Gudono, memposting foto jendela pesawat dalam perjalanan menuju AS.

Belakangan terungkap, pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina adalah pesawat pribadi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top