KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

JAKARTA, virprom.com – Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron meninjau majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hakim Agung Gazalba Saleh luar biasa.

Sebab, kelompok hakim juga mengadili perkara yang diputus KPK dan tidak meminta perwakilan administrasi Kejaksaan Agung, sehingga Gazalba istimewa.

Ghufron saat ditemui di Gedung KPK mengatakan, “Kalau hakim mengatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan, berarti putusan-putusan sebelumnya. Ada inkonsistensi yang dia kaji dan ambil keputusannya sendiri”, Jakarta Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: KPK Tegaskan Akan Banding Atas Perintah Sementara Kasus Gazalba Saleh

Ghufron mengungkapkan, sejarah hakim yang terlibat kasus Gazalba sudah dibahas dalam rapat pengurus dan pejabat KPK.

Ia mengatakan, hakim telah menangani kasus korupsi Gubernur Papua Lucas Enembe dan sedang mempertimbangkan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam persidangan sementara kedua kasus tersebut Hakim tidak mempertanyakan JPU KPK yang tidak membawa pejabat tersebut ke Kejaksaan Agung.

“Kasus-kasus ini telah ditinjau dan disetujui olehnya. Kompetensi atau kewenangan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah dipertanyakan,” kata Gufron.

Baca Juga: Mempertanyakan Putusan Sementara Gazalba Saleh, Penuntutan Sesuai UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP

Majelis hakim yang menangani kasus Gazalba dipimpin oleh Fahzal Hendri, bersama anggota Rianto Adam Pontoh, dan hakim ad hoc Sukartono.

Rianto menjabat sebagai hakim ketua dalam kasus Lukas dan SYL, sedangkan Fahzal beberapa kali menjabat sebagai hakim pengganti dalam kasus SYL.

Ghufron juga memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding kepada majelis hakim atas putusan sela yang menilai putusan sela tersebut luar biasa.

Ghufron mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepakat akan diambil tindakan hukum. Apakah akan mengajukan banding atau melawan Kami memutuskan untuk mengajukan banding.”

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima suap dari TPPU senilai 62,8 miliar.

Baca selengkapnya: Kasus 20 Tahun Komisi Pemberantasan Korupsi Terancam Vonis Gazalba Saleh

Pengacara Gazalba menanggapi tuduhannya Dia mengatakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengadili kliennya dalam kasus tersebut. Sebab, dia tidak memiliki jaksa di Kejaksaan Agung.

Argumen pengacara Gazalba didukung oleh majelis hakim yang setuju bahwa dia tidak boleh dicopot dan Gazalba dipenjara. Dapatkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top