KPK Sebut Eks Kadis PUPR Papua Cicil Uang Pengganti Rp 4 Miliar

Jakarta, virprom.com – Gerius Wan Yeoman, mantan bawahan mendiang Lucas Enembe, dicicil dalam kasus korupsi.

Gerius, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Negara Papua, dinyatakan bersalah mengambil hadiah.

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Etik dan Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Gerius divonis empat tahun delapan bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 atau setara Rp4,5 miliar.

Keluarga terdakwa menyetorkan denda Rp200 juta dan cicilan Rp4 miliar ke rekening KPK, kata Ali kepada wartawan, Senin (29/4). /2024).

Baca juga: Mantan Kepala PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Ali mengatakan, jaksa KPK sudah menerima bukti setoran bank.

KPK mengapresiasi kerja sama Gerius dengan hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saat ini, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (APC) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin; Bandung Gerius divonis hukuman mati di Jawa Barat.

“Biarlah diterapkan pidana badan berupa pidana penjara empat tahun delapan bulan dengan pengurangan masa penahanan dari tahap penyidikan,” kata Ali.

Baca: Pengacara Stephanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara karena menghalangi penyelidikan Lucas Enembe.

Pada kasus ini, Gerius disebut mendapat kepuasan sebesar Rp 2,5 miliar dari dua pihak, Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Uang tersebut dibagikan kepada mantan Gubernur Papua Lucas Enembe sebagai hibah sebesar Rp35,4 miliar.

Kedua, Gerius mendapat hadiah Rp 2 miliar dari Pitun Enumbi dan Kemayoran; Unit apartemen Residence di Mediterranean Boulevard, Jakarta Pusat diakuisisi oleh Pitun Enumbi senilai Rp 1,1 miliar.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Terima Putusan Hakim; Jaksa KPK sedang memikirkannya; Dengarkan berita terbaru dan pilih pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top