KPK Sebut Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstastus Tersangka, Surat ke KPU Diproses

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ada calon kepala daerah (bacakada) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang berstatus dugaan korupsi. pekerjaan.

Menurut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengerjakan surat terkait status tersangka Bachacada sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KEK).

“Belum, belum (surat ke KPU) masih dalam proses pembahasan dan pembahasan internal,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: KPU Belum Terima Surat dari KPK Soal Calon Pimpinan Daerah yang Jabatannya Meragukan

“Sama, sama (baacaka berstatus tersangka),” lanjutnya.

Namun Tessa tidak membeberkan identitas akun yang dimaksud. Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut ke KPU.

“Setahu saya yang sudah divonis bersalah akan dimasukkan ke dalam undang-undang, tentu yang terpidana sudah pernah divonis bersalah.

  KPK sedang menunggu surat KPK

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan KPU masih menunggu laporan komisi antirasuah terhadap Bayakada yang diduga melakukan korupsi.

“Kami belum menerima surat pagi ini, tentu kami tunggu,” kata Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (9/7/2024).

Baca juga: Apa Jadinya Jika Calon Kepala Daerah Ditangkap Karena Tindak Pidana Pilkada?

Idham menjelaskan, KPU tidak berwenang melepas status tersangka karena proses hukum dengan aparat penegak hukum masih berjalan.

“Kami tidak bisa berkomentar karena dia sedang diadili di lembaga lain,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menegaskan, hingga ada keputusan pengadilan, calon kepala daerah masa depan yang terlibat tindak pidana korupsi bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Mengapa Tes Baca Al Quran Wajib Bagi Calon Pimpinan Daerah di Aceh?

Di sisi lain, dia merinci, hingga ada kepastian putusan pengadilan, kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi bisa ikut serta dalam Pilkada 2024.

“Kalau yang bersangkutan masih curiga, masih ragu-ragu, maka yang bersangkutan tetap bisa bekerja (Pilkada 2024),” imbuhnya di saluran berita favoritnya, bisa melalui saluran berita WhatsApp virprom.com: https : // www .whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top