KPK Sebut Ada 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 6.969 bakal calon (calon) terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Umum (LHKPN).

Laporan LHKPN menjadi syarat pelantikan calon terpilih. Peresmian akan berlangsung dalam 21 hari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, informasi ribuan calon legislatif terpilih yang belum menyampaikan LHKPN mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dari total 20.462 calon yang terpilih berdasarkan informasi akurat KPU, kurang lebih ada 13.493 calon yang melapor,” kata Tessa dalam keterangannya (18/7/2024).

Tessa mengingatkan calon wakil rakyat terpilih untuk segera melapor ke LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Baca Juga: 45 Calon DPRD Buleleng Setor LHKPN ke KPK Jelang Pelantikan

Menurut Tessa, mereka yang tidak menunjukkan tanda terima laporan LHKPN tidak akan masuk dalam daftar calon legislatif yang dipilih KPU.

“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan saat mengirimkan nama calon terpilih,” kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada para calon terpilih menjadi anggota DPR 21 hari sebelum pelantikan mereka pada tanggal 7 Juni, meminta mereka untuk melapor ke LHKPN.

Seruan ini berlaku bagi calon wakil rakyat terpilih DPR RI, DPD, serta DPRD daerah, kabupaten, dan kota.

Sementara KPK dan KPU sepakat calon legislatif harus menyerahkan LHKPN setelah dinyatakan terpilih.

Baca Juga: Dari 35 Caleg Terpilih di Luvu Timur, Hanya 13 yang Menyampaikan LHKPN

Artinya, laporan tersebut akan disampaikan setelah tahapan menggugat hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (TC) telah selesai,

Keputusan ini dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Ketua KPU, karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 (PKPU). Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung ke halaman Anda. telepon genggam Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top