KPK Resmi SP3 Kasus Surya Darmadi Terkait Alih Fungsi Hutan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembekuan (SP3) terkait penyidikan dugaan suap pimpinan PT Duta Palma Surya Darmadi terkait konversi hutan di Provinsi Riau.

Perkara tersebut ditutup dengan surat bernomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

KPK kemudian memberitahukan Surya Dharmadiy tentang penghentian penyidikan SP3 ini melalui B/360/DIK.00/23/06/2024.

Maklum, pada Jumat 14 Juni 2024, penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti, kata SP3, virprom.com, Sabtu (10/8/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan KPK telah menerbitkan SP3 terkait kasus Surya Dharmadi.

“Iya,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Pengajuan PK, Pengacara Surya Dharmadi Klaim Salah Hakim

Dalam surat tersebut, KPK menyatakan tidak mempunyai cukup bukti untuk memenjarakan Surya Dharmadi berdasarkan Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1)(b) atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999. Menurut Pasal 5 Ayat 1 Ayat 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan Undang-Undang Nomor. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surya Dharmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Suheri Terta, mantan manajer hukum PT Duta Palma, karena diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Saat itu, hanya Suheri Terta dan Annas Maamoun yang menjadi tersangka suap pada tahun 2014 karena mempercayakan kajian kehutanan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Makdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, menjelaskan hal itu diberikan setelah tim kuasa hukum SP3 melayangkan surat kepada Ketua KPK Navawi Pamolango pada 29 Januari 2024.

Surat tuntutan penundaan penyidikan itu dilayangkan usai putusan Peninjauan Kembali (PK) 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta.

Dalam putusan yang diambil pada 3 Agustus 2022 itu, mantan manajer hukum PT Duta Palma itu tidak terbukti dan yakin secara hukum atas dugaan korupsi tersebut.

Artinya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, jadi mutatis mutandis, dalam putusan juga tidak terbukti teman terdakwa Suheri Terta, Surya Darmadi, melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terdakwa. Suheri Terta disebutkan dalam surat itu,” kata Makdir.

Lihat Juga: Jaksa Agung Sita 8 Aset Surya Darmadi, Dua Apartemen di Ritz-Carlton, Jakarta Selatan

Melihat kasus Surya Dharmadi, Makdir berharap tidak ada lagi kasus yang tertunda di Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, BPK memberikan SP3 kepada Surya Dharmadi hanya dua tahun setelah putusan Suheri Theerta.

“Tentunya ada harapan bahwa semuanya harus diakhiri. Salah satu cara untuk mengakhirinya adalah dengan merilis SP3,” kata McDeer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top