KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Laui Kosasih, mantan istri mantan Direktur PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil atau Taspen (Persero) Antonius Kosasih.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Ali Fikri menyatakan, Rina diminta bersaksi sebagai saksi pribadi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

“Sudah hadir di Gedung Merah Putih,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: KPK Punya Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, Tapi Masih Menunggu BPK dan BPKP.

Ali belum membeberkan materi apa yang dipelajari peneliti kepada Rina.

Sebelum kasus tersebut diusut dan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Antonius Kosassih sebagai tersangka, penyidik ​​meminta keterangan kepada Rina.

Dugaan korupsi di PT Taspen terkait dengan investasi perusahaan sebesar Rp 1 triliun dalam kegiatan penanaman modal.

Namun, beberapa kontribusinya diduga fiktif.

Dalam penyidikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat PT Taspen dan perusahaan investasi.

Pada 26 April, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.

Penyidik ​​membenarkan adanya kegiatan investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun yang sebagian diduga penipuan.

Baca juga: KPK Sebut Mantan Direktur Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Para saksi yang hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alokasi dan pengelolaan dana investasi Taspen yang jumlahnya kurang lebih Rp 1 triliun, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

KPK juga memeriksa Antonius Kosasih sebagai saksi untuk tersangka lainnya (7/5/2024).

Penyidik ​​mencurigai Antonius Kosasih menyarankan perusahaan tersebut berinvestasi Rp 1 triliun.

“Para saksi yang hadir dan membenarkan antara lain kebijakan saksi selaku direktur investasi dan ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan PT Taspen (Persero) untuk mengalokasikan uang tunai sebesar Rp 1 triliun,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/). . 5/2024).

Saat ditanya usai pemeriksaan, Antonius Kosssih tak mau menjawab. Dia meminta awak berita bertanya langsung kepada penyidik ​​mengenai keahliannya.

“Tanyakan ke dalam,” kata Antonius Kosssih.

Baca juga: Alesan Ahok mencopot Kosasih sebagai CEO PT Transjakarta

Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur PT Insight Investments Management Ekiavan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Penyidik ​​juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita yang ingin Anda akses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top