KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Malut Kunta Daud pada Kamis (19 September 2024) dalam Kasus Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Pemeriksaan di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi, kata Tessa Mahardhika Sugiartova, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis.

Selain Kuntu Daud, KPK juga berbicara dengan Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Badan Geologi Kementerian ESDM RI Hariyanto dan istri Abdul Gani Kasuba Faoniah H.jauhar. .

Kemudian Nurul Iffah sebagai ibu rumah tangga komisaris PT. Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, pengusaha Asrul Rasyid dan pengusaha Andi Muktiono.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Ketua DPRD Malut soal aliran dana mantan Gubernur Abdul Gani

Pada 18 Desember 2023, Abdul Ghani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi penyidikan (IOT). Mereka diduga melakukan tindak pidana penerimaan suap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencucian Uang (MLPU).

Juru Bicara KPKP Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan intelijen yang dihimpun, tim penyidik ​​mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka pencucian uang.

“Selama ini bukti pertama dugaan TPPU adalah pembelian dan penyembunyian asal usul kepemilikan aset yang bernilai ekonomi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/8/2024).

Baca Juga: Mertua Kika Saputra mempertanyakan pernikahan mewah putranya saat memilih calon Dewas KPK

Menurut Ali, Abdul Gani diduga memanfaatkan orang lain sebagai calon untuk mencuci uangnya.

Nominee adalah tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain untuk membeli atau memiliki properti.

Atas nama orang lain nilai awalnya diyakini lebih dari Rp 100 miliar, kata Ali.

Penyidik ​​memanggil dua anak Abdul Gani, M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk diperiksa sebagai saksi.

Prosedur penyidikan kasus dugaan suap AGK saat ini telah selesai dan akan segera diadili di pengadilan atas tindak pidana korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top