KPK Periksa Dirut Hutama Karya sebagai Saksi Kasus Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Presiden PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto atas dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Ali Fikri, Juru Bicara KPK bidang Penindakan dan Lembaga, mengatakan penyidik ​​tengah memeriksa Bud sebagai saksi.

Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/5/2024).

Baca juga: Di DPR, Pimpinan KPK Laporkan Cerita Dewas ke Polisi

Selain Bud, penyidik ​​juga memeriksa Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Irza Dwiputra Susilo dari swasta.

Menurut Ali, ada tiga orang saksi yang hadir dan tengah diperiksa.

Ketiganya hadir dan masih diperiksa, kata Ali.

Proyek dugaan korupsi Hutama Karya ini dilaksanakan pada 2018-2020.

Meski penyidik ​​sudah menetapkan orang-orang tersebut sebagai tersangka, KPK belum membeberkan identitasnya.

Baca Juga: Tanggapan SYL, KPK akan mengadili kasus TPPU setelah pengembalian aset memadai

Lembaga antirasuah menghentikan penggunaan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, karyawan PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Kerugiannya miliaran, ada yang puluhan miliar, kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/03/2024).

Pada 25 Maret, KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT HK Realtindo.

Penyidik ​​menyita sejumlah dokumen proyek yang pelaksanaannya diduga melibatkan kegiatan ilegal. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top