KPK Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Lahan oleh Sarana Jaya di Rorotan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembelian dan pembayaran tanah oleh Perumda Sarana Jaya di Rorotan, Silsing, Jakarta Utara.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Rabu (7/8/2024), penyidik ​​memeriksa empat orang saksi, yakni DS, EW, ISA, dan SIR.

Pemeriksaan terhadap saksi TPK terkait pengadaan tanah Rorotan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Tesa dalam keterangannya, Rabu (8 Juli 2024).

Baca juga: Diperiksa 3 Pengelola Perumda Sarana Jaya, KPK Dalami Pembayaran Tanah Rorotan

Berdasarkan sumber virprom.com, salah satu saksi dalam persidangan hari ini adalah Direktur Pembangunan Perumada Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukamono Arharris.

Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan pejabat perusahaan Perumada Sarana Jaya Mitra yakni Direktur Utama PT Totlindo Eka Persada Donald Sihoming, Direktur Corporate Finance PT Totlindo Eka Persada 2019 Ako Wardoyo, dan Komisaris PT Totlindo Eka. Persada tumis irianto rajagukkguk.

Kasus dugaan korupsi Rorotan ini merupakan pengembangan dari kasus penipuan pengadaan tanah yang melibatkan mantan Direktur Utama Perumada Sarana Jaya Yuri Cornels Pinontoan.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Ranyu mengungkapkan, dalam kasus ini, KPK menemukan harga yang dibeli pemerintah berbeda 400 miliar rupiah dengan harga yang ditawarkan pemilik asli tanah.

Asep Guntur Ranyu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada wartawan, Kamis (27 Juni 2024), mengatakan, “Saya sudah sampaikan sebelumnya, harga perolehan Rorotan sekitar Rp 400, Rp 400 miliar, itu selisihnya.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Perumada Sarana Jaya merugikan negara Rp 200 miliar atas pembebasan tanah Rorotan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta Pusat memvonis Yuri 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta memvonis asistennya enam bulan penjara dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

Yuri juga terlibat kasus perampasan tanah di Kakon, Jakarta Timur yang menimbulkan kerugian negara dan keuntungan orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.

Yuri Level 1 saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK menangkap 10 orang dalam kasus pengadaan tanah Rorotan. Dengarkan pilihan berita terkini dan berita utama pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top