KPK Periksa 2 Saksi terkait Dugaan Korupsi di LPEI

JAKARTA, virprom.com – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13 September 2024) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi memiliki singkatan YTP dan AH.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat.

Baca Juga: Kasus Korupsi di LPEI, KPK Sita Uang Tunai Rp 4,6 Miliar dan Ratusan Perhiasan Berharga.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berharga dalam penggeledahan yang dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Barang-barang yang diduga dalam kasus korupsi LPEI antara lain uang tunai 4,6 miliar Rial, 13 logam mulia, dan ratusan perhiasan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp4,6 miliar, 13 buah logam mulia, dan sekitar 100 buah perhiasan, antara lain cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin,” kata Tesa dalam keterangannya, Selasa. . (6 Agustus 2024).

Baca juga: KPK Bebaskan Tersangka Kasus LPEI, Sprindik

Selain itu, KPK juga menyita 6 unit mobil, 9 unit jam tangan, 37 unit tas mewah, barang elektronik, dan beberapa dokumen mencurigakan terkait kasus tersebut.

Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik, kata Tessa. Potensi tersangka baru

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus tersebut dan mengusut pihak lain yang mungkin terlibat. Komisi Pemberantasan Korupsi terbuka terhadap tersangka baru hingga ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Kasus korupsi di LPEI ini pertama kali terungkap melalui laporan yang diterima KPK pada 10 Mei 2023. Kasus ini kemudian masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kerugian pemerintah akibat korupsi pemberian kredit ekspor di LPEI sebesar Rp3,451 triliun. Kerugian ini disebabkan adanya pemberian kredit kepada tiga perusahaan yakni PT PE sebanyak Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Dari pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus ini pada 26 Juli 2024. Dengarkan kumpulan berita dan berita terhangat kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top