KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung Kasalba Saleh.

Dalam putusan itu, hakim menyebut JPU KPK tidak berwenang mengadili Kasalpa karena Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki surat kuasa dari Jaksa Agung.

Tentu saja (banding). Saat dihubungi virprom.com, Selasa (28/5/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marvada mengatakan, Mosok menerima keputusan (pencabutan) yang luar biasa.

Alex mengatakan, sebaiknya kuasa hukum KPK mengajukan banding agar perkara utama Kasalba Saleh bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Pertanyakan Putusan Sementara Kasalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan Guhab

Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti pendapat hakim yang menyatakan bahwa jaksa penuntut harus mendapat pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung, maka perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi akan dihentikan.

Sementara substansi dugaan korupsi belum masuk tahap pembuktian dalam perkara tersebut.

Kalau hakim lain berpendapat sama, maka perkara yang sedang disidangkan itu dihentikan atau kuasa hukum KPK menerima putusan hakim,” kata Alex.

Ia juga menegaskan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi jelas menyebutkan bahwa pengacara komisi antirasuah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan komisi antirasuah, berbeda dengan majelis hakim yang menerima bias Kasalpa.

Baca Juga: Putusan Kasalba Saleh Ancam Batalkan 20 Tahun Kasus yang Ditangani KPK

“Baca Pasal 51 UU Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Alex yang merupakan hakim sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta, “Hakim tidak boleh membacakan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima suap dengan TPPU senilai Rp62,8 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Kasalba dalam keberatannya mengatakan bahwa kuasa hukum KPK tidak berwenang mengadili kliennya dalam kasus tersebut karena tidak berwenang meminta penuntutan kepada Jaksa Agung untuk mengadili Kasalba.

Dalil tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim yang menerima eksepsi tersebut dan membebaskan Kasalba dari tahanan. Dengarkan berita terpopuler dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top