KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai saksi dugaan penipuan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang ditangkap terkait kasus Korupsi, Suap, dan Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPKP Ali Fikri mengatakan Nayunda diminta memberikan keterangan sebagai alat bukti dalam dugaan TPPU-SYL.

Kasus pemerasan dan gratifikasi masih menjadi perdebatan.

Rencananya tim penyidik ​​akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi sebagai berikut: Nayunda Nabila (swasta/penyanyi), kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13 Mei 2024).

Baca juga: Saksi Mengaku Kumpulkan Rp 600 Juta dari Anggaran Rapat Sisa Kunjungan SYL ke Brazil.

Ali mengatakan Nayunda diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Nayunda, penyidik ​​juga mengundang empat saksi dari Suita Travel untuk dimintai keterangan di Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Mereka adalah Harvey, A Rekni, Ita Tjoanda, dan Steven Lawton Lafian.

Ali tidak membeberkan materi apa yang akan dipelajari tim peneliti.

Namun dalam pemeriksaan terungkap aliran dana sebesar Rp50 hingga 100 juta dari SYL untuk dugaan korupsi adalah Nabila.

Uang ini berasal dari Departemen Pertanian untuk biaya hiburan.

Baca juga: Menteri Pertanian Era SYL Dituduh Berikan WTP Rp 5 Miliar ke Auditor BPK, Anggota DPR: Memalukan.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari pimpinan dan direksi di lingkungan Kantor Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Penjarahan tersebut disebut-sebut dilakukan SYL atas nama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Menteri Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Pegawai Kebijakan Khusus, Imam Mujahidin Fahmid, dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terpopuler dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top