KPK Panggil Pejabat Kemensos Jadi Saksi Kasus Bansos Presiden

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Firmansyah, sebagai saksi dugaan korupsi pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk Presiden tahun 2020. .

Pemerintah memberikan bantuan antikorupsi untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Komite Pemberantasan Korupsi Merah Putih atas nama FIRMANSYAH Kementerian Sosial RI, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiyarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Perkiraan Kerugian Bansos Negara Presiden Capai Rp 250 Miliar dan Masih Terus Bertambah

Sedangkan Firmansyah bekerja sebagai Kepala Bagian Audit dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam kasus kesejahteraan presiden ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka yakni Ivo Wongkaren yang memanfaatkan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dalam proyek pengadaan kesejahteraan.

Pelaku diduga menggelapkan keuntungan dengan menurunkan kualitas komponen bansos.

Bantuan sosial tersebut antara lain berupa beras, minyak, dan biskuit.

Sejumlah informasi mengenai dugaan kasus korupsi kesejahteraan presiden juga tertuang dalam dakwaan kasus Departemen Penyalur Kesejahteraan Sosial (BSB) yang melibatkan Ivo Wongkaren.

BSB menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Benarkan Jokowi Bagikan Bansos Presiden ke Tersangka Korupsi

Sekitar waktu yang sama, Kementerian Sosial juga memperkenalkan Program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Di bidang bansos larangan presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi penyedia bansos larangan presiden,” demikian dikutip jaksa PKC dalam dakwaannya.

Sementara Ivo dinyatakan bersalah dalam kasus penyaluran bansos beras KPM program PKH Kementerian Sosial.

Ia divonis 13 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, suporter 12 bulan penjara, dan uang pengganti 120 rupiah. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top