KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang Hasbi Hasan (TPPU).

Hasbi merupakan Sekretaris Pengadilan Tinggi (MA) yang diberhentikan sementara karena diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi dan TPPU.

“Hari ini (13/5) kejadiannya di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara dan Lembaga Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: KPK Larang Idol Windy Bepergian ke Luar Negeri karena Dugaan Uang

Selain Windy, KPK juga memanggil pengacara bernama Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda.

Ali belum menyebutkan materi apa yang akan didalami penyidik ​​terhadap Windy.

Namun dalam kasus ini Windy dan kakaknya, Rinado Septarianto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Keduanya juga telah dilarang oleh Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Windy berulang kali diperiksa penyidik ​​KPK dan dimintai keterangan soal harta kekayaan Hasbi Hasan.

Baca Juga: KPK Harlang Adik Windy Idol soal Beli Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pada 26 Maret lalu, Windy mengaku mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Dalam surat tersebut disebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

“Iya sudah (menerima SPDP). Januari,” kata Windy saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dalam pokok perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hasbi Hasan mendapat alokasi Rp3 miliar untuk menyelesaikan situasi kasasi Asosiasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap tersebut diberikan pengusaha sekaligus kreditur KSP Intidana yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top