KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hakim Agung Ghazalba Salih dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tersangka tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Gazalba sebelumnya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan keringanan dalam putusan selanya.

Ali Fikri, juru bicara lembaga dan lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pengadilan telah mengembalikan berkas perkara Casalba dan surat dakwaan kepada JPU KPK.

“Berkasnya sudah lengkap. Tapi kata yang digunakan jaksa adalah terdakwa,” kata Ali di KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca selengkapnya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali hakim yang melakukan inkonsistensi dalam kasus Ghazalba Salih.

Ali mengatakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima berkas perkara tersebut dari tim penyidik. Ketika penyelidikan dianggap lengkap dan lengkap.

Namun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan terdakwa diadili terlebih dahulu sebelum diadili.

“Teman bisa menyebut mereka skeptis. Dan itu baik-baik saja. “Sebagai tergugat, tidak ada masalah karena hanya ceramah. Itu kalimat yang ada syarat teknis hukumnya,” kata Ali.

Juru bicara yang berlatar belakang kejaksaan itu menegaskan, meski berkas perkara sudah dikembalikan ke jaksa KPK, namun isi perkara pidana Gazalba belum hilang.

Putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya mempertanyakan posisi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilai Ghazalba tak punya kewenangan mengadili. Sebab, Jaksa Agung tidak punya kuasa.

Tapi yang pasti fakta hukum terkait korupsi Ghazalba Salih belum disinggung, tapi berkasnya sudah lengkap, kata Ali.

Baca Juga: KPK Benarkan Banding Atas Putusan Sementara Kasus Ghazalba Salih

DKI saat ini akan mengajukan banding atas putusan sela Komisi Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Jika disetujui Perkara Gazalba akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. dan memasuki proses pemeriksaan saksi

“Berkas tersebut belum diverifikasi. “Hakim tidak menyentuh benda fisik,” kata Ali.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp62,8 miliar.

Menanggapi tuduhan tersebut Pengacara Gazalba mengatakan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kliennya di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top