KPK Nyatakan Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya

JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Hadi dan Palupi Viryawan mengajukan banding.

Banding juga diajukan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Mohammad Hatta yang berada di bawah SYL.

“Jaksa mengajukan banding atas perkara SYL, KS (Kasdi) dan MH (Htta),” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024). . .

Oleh karena itu, ketiganya mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat mulai hari ini, kata Tessa.

Baca juga: Polisi Selidiki Motif Dua Tersangka Menyerang Jurnalis Kompas TV Saat Meliput Kasus SYL

Namun Tessa enggan membeberkan alasan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Sebab, saat ini kuasa hukum KPK sedang dalam proses menyusun memori banding.

“Memorandum banding masih dalam penyusunan, akan kami sampaikan jika sudah diserahkan,” kata Tessa.

Sementara SYL belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap KPK.

Dihubungi virprom.com, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Kuduboen mengatakan, pihaknya masih mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kami belum mencapai kesepakatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, kami masih mendalami perbedaan pandangan majelis,” kata Jamaluddin.

Baca Juga: Polisi tangkap dua orang karena penyerangan jurnalis Compass TV dalam kasus SYL

Sementara SYL dinyatakan bersalah dalam kasus pengumpulan sumbangan di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda tambahan Rp 300 juta hingga empat bulan penjara.

Ia pun divonis membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta SYL 12 tahun penjara, 6 bulan penjara untuk asisten Rp500 juta, serta restitusi Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS. Dollar (AS) Asisten 4 tahun penjara. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top