KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menghentikan operasional dua rumah tahanan cabang (Rutan), yakni Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer (Puspomal).

Akibat penutupan tersebut, ditemukan 66 pegawai Rutan KPK melanggar norma etik karena menerima pungutan liar (pungli) dari mereka yang ditangkap karena korupsi.

“Khusus POM AL dan Pomdam Jaya Guntur diberhentikan sementara karena seluruh tahanannya sudah kami pindahkan ke Lapas Merah Putih dan C1,” kata Juru Bicara Eksekutif dan Lembaga KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/04/2024). . .

Selain itu, Rutan Cabang di C1 terletak di gedung lama KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Rutan Cabang Gedung Kyzyl-Ak terletak di belakang gedung baru KPK seksi K4.

Baca Juga: Badai di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dewas Laporkan Novel Cs karya Basvedan.

Meski mem-PHK puluhan pegawainya, BPK telah merekrut 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru sebagai tambahan tenaga sumber daya manusia (SDM).

Mereka saat ini sedang mengikuti program peluncuran dan internasionalisasi di KPC.

“Saya berharap nanti bisa digulirkan ke semua departemen,” kata Ali.

Menurut Ali, Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Puspom AL akan diaktifkan kembali apabila sumber daya manusia yang bertugas menjaga Rutan sudah siap.

Jika Rutan di Gedung Kyzyl-Ak dan C1 penuh, kata Ali, KPK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, mereka bisa ditempatkan di Rutan Polda atau Rutan sekitar Jakarta, kata Ali.

Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai lembaga antirasuah yang dinilai melanggar etika suap.

Baca juga: Roman Basvedan dan Lainnya

Ali mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen), Biro Kepegawaian, dan atasan langsung pegawai.

Setelah itu, mereka memutuskan 66 dari 93 karyawan melanggar perintah dan dihukum berat.

“Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan dan memutuskan akan menghukum 66 orang tersebut dengan hukuman berat berupa pemberhentian sebagai spesialis pembinaan pegawai negeri sipil,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan. Selasa (24/4/2024).

Saat ini, KPK masih melanjutkan negosiasi dengan Badan Kepegawaian Negara (SCSA) terkait 12 pegawai yang meminta uang pungli namun belum diangkat menjadi PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top