KPK: Nilai Proyek Pengerukan Sejumlah Pelabuhan yang Dikorupsi Capai Rp 500 M

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai proyek pengerukan jalur pelayaran di beberapa pelabuhan yang terdampak korupsi mencapai sekitar Rp500 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, nilai proyek tersebut dihitung dari 8 paket pengerukan.

“Nilai totalnya sekitar Rp500 miliar karena ada 8 paket pengerukan,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Kasus Wali Kota Semarang dan Dinamika KPK vs PDI-P

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum membeberkan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi proyek pengerukan tersebut.

Tessa pun mengaku belum mengetahui kerugian negara dalam kasus ini diukur oleh penyidik ​​forensik eksternal atau internal KPK.

“(Keputusan nilai kerugiannya) belum ada karena masih berjalan,” kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 tersangka yang terdiri dari 6 pejabat negara dan 3 pihak swasta.

Mereka diduga terlibat dalam paket pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.

Kemudian, paket proyek di Pelabuhan Pulang Pisau, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2013 dan 2016.

Baca Juga: KPK Selidiki Dokumen Email Terkait Proyek Bansos Presiden

Kemudian, paket pengerukan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015 dan 2016, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap identitas tersangka dan pasal yang didakwakan.

Perkembangan apa pun dalam penyelidikan ini akan kami sampaikan kepada publik, kata Tessa. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https:// www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top