KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim yang Sidangkan Lagi Kasus Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengubah susunan majelis hakim yang mengadili kasus Hakim Tinggi Ghazalba Saleh.

Ghazalba merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dibebaskan setelah hakim memberikan pengecualian dalam putusan sementara.

Putusan tersebut dinilai janggal karena Hakim Ghazalba sependapat dengan JPU KPK bahwa dirinya tidak berwenang mengadili karena Kejaksaan Agung tidak berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (AKC) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan persidangan atas nama tersangka Ghazalba Saleh, dan mengganti majelis lama dengan majelis hakim baru, kata Ketua KPK. Navawi Pomolango KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Periksa Kasus Hakim Agung Ghazalba Saleh

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili kasus Ghazalba diketuai oleh Fahzal Hendry dengan anggota Rianto Adam Ponto dan hakim khusus Sukartono.

Navawi mengatakan, perubahan komposisi juri penting dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Lagi pula, jika kasus Gazalba dipertimbangkan oleh majelis hakim yang sama, mereka mungkin tetap berpendapat pada putusan sela.

Maksud kami, jangan sampai terjebak dengan putusan majelis hakim sebelumnya yang menyatakan dakwaan tidak sah atau batal demi hukum, kata Nawawi.

Pemecatan Ghazalba sebelumnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mahkamah Agung perintahkan kelanjutan kasus Ghazalba Saleh

Majelis hakim menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhak mengadili karena tidak mempunyai kewenangan Jaksa Agung.

“Menyatakan tidak dapat diterimanya tuntutan dan dakwaan JPU,” kata Hakim Fahzal Hendry, Senin (27/5/2024).

Dalam hal ini, pimpinan PKC mengadakan konsultasi dengan orang-orang yang bertanggung jawab secara struktural.

Mereka tidak setuju dengan keputusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme ayat atau perlawanan di PT DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta kemudian menerima versi KPK dan menyatakan keputusan sela yang membebaskan Ghazalba batal demi hukum. Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top