KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan perkara yang diajukan Bupati Sedwarjo nonaktif Ahmad Mahdur Ali alias Gus Mahdur dari tangan pertunjukan.

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan: “Penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau setidak-tidaknya sebagaimana tercatat dalam Daftar Perkara No. 56/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel, yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diambil.” Tim Kuasa Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, hakim juga meminta agar penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024 sesuai dengan sah dan sah, misalnya. aturan. .

Baca juga: Identitas Tersangka Dipertanyakan, Gus Mehdler Kembali Gugat KPK

KPK juga meminta hakim memastikan seluruh tindakan penyidikan dan penyidikan kasus tersebut sah dan mengikat menurut hukum.

Hakim juga diperintahkan untuk memerintahkan pemohon membayar biaya perkara akibat permohonannya.

Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan atau keberatan KPK atas perkara yang diajukan Gus Mahdler dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/5/2024) menggelar sidang perdana perkara praperadilan terhadap Bupati nonaktif Ahmad Mahdur Ali alias Gus Mahdur dari Sedwarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Sejarah Gus Mahdler: Hilang Saat OTT, Pindah Dukung Prabhu, Akhirnya Masih Disimpan KPK

Gus Muhdlor kembali mengajukan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi penanganan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sedwarjo.

Tim kuasa hukum Gus Muhdlor mencabut perkara nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada 22 April 2024.

Mustafa Abedin, pengacara Gus Mohdlar, mengatakan kasus praperadilan dibuka kembali dengan fakta baru tentang penahanan kliennya.

Baca Juga: Dugaan KPK Harta Kekayaan Gus Mahdalur, Bupati ke-3 Sedwarjo

“Adapun alasan permohonan kami ada dua alasan pokok. Pertama, pemilihan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan juga ada alat bukti yang bersangkutan,” kata Mustafa di sela-sela. . Pengadilan Negeri Jakarta

Ditambahkannya: “Yang ketiga terkait dengan tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka, yang keempat adalah penahanan karena tersangka otomatis batal, maka kita juga harus meminta agar penahanannya dibatalkan.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top