KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami pembayaran suap terkait izin pertambangan yang diduga diperoleh Gubernur Maluku Utara (Malut) yang sudah tiada, Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK, Keuangan dan Lembaga Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap bisa melacak pihak-pihak yang diduga menyuap Abdul Gani.

“Kami terus mendalami penyidikan lebih lanjut terkait sektor pertambangan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: Gubernur Malut akan didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 106,2 miliar

Selain di bidang perizinan pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan suap terkait jual beli jabatan Pemprov Malut.

Oleh karena itu, proses pengadaan barang dan jasa masih didalami lembaga antirasuah.

Ali mengatakan, jika ditemukan cukup bukti dalam penyidikan, maka penerima suap akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sampai saat ini, kami terus mengembangkan kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan dugaan gratifikasi dan suap terkait sektor pertambangan, dari total Rp 100 miliar selama ini,” kata Ali.

Baca Juga: Gubernur Malut yang sudah meninggal Diduga Pencucian Rp 100 Miliar

Kasus pertama Abdul Gani diselidiki KPK. Dia akan segera didakwa atas dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp106.247.546.500 atau Rp106,2 miliar.

Uang tersebut antara lain berupa suap sebesar Rp5 miliar dan US$60.000, serta uang gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan US$30.000.

Baru-baru ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam penyelidikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan banyak bukti bahwa Abdul Ghani menyembunyikan sumber kekayaan korupsinya melalui pembelian aset, perubahan bentuk, dan cara lainnya.

Baca Juga: Gubernur Malut yang sudah tidak menjabat Ditetapkan TPPU Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam perbuatannya, Abdul Ghani menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi atau menahan harta benda.

Atas nama orang lain nilai awal diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Kasus Abdul Gani bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada 18 Desember tahun lalu.

Dia dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top