KPK Masih Koordinasi dengan MA Terkait Pemulihan Aset Negara di Kasus Lukas Enembe

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum pengembalian aset publik dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Aksi dan Kelembagaan Pemberantasan Korupsi, mengatakan kasus pidana terhadap Lukas tidak bisa dilanjutkan karena sudah meninggal dunia.

“Saat ini kami sedang menganalisis dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (6 Juni 2024).

Baca juga: Lukas Enembe dan Kegagalannya merebut hati masyarakat Papua

Ali mengatakan, meski Lukas sudah meninggal, namun substansi kasus korupsinya masih ada.

Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) membolehkan pengembalian aset negara dari oknum koruptor, namun hal ini menjadi masalah ketika terdakwa meninggal dunia.

“Nah, sedang didalami, sambil proses pidana, kemudian komisi antirasuah menunjuk parpol lain sebagai pembayar suap,” kata Ali.

KPK kini tengah mengusut dugaan suap Lukas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang swasta penyuap Lukas sebagai tersangka.

Namun salah satu tersangka, Piton Enumbi, pemilik sekaligus direktur PT Melonesia Mulia, diduga menyuap Lukas sebesar Rp 10,4 miliar.

“Saat ini ada satu tersangka lagi yang terus kami kembangkan terkait kasus Lukas Enembe,” kata Ali.

Baca Juga: Saat Pawai Jenazah Lukas Enembe, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakaran

Lukas merupakan terdakwa kasus suap senilai Rp 45,8 miliar dan Rp 1 miliar.

Sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari suap Piton Enumbi, sedangkan Rp35.429.555.850 berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik CV Walibhu Benefits bernama Rijatono Lakka.

Pada tingkat pertama, Lukas divonis 8 tahun penjara, denda subsider Rp500 juta, kurungan maksimal 4 bulan, dan uang pengganti Rp19.690.793.900.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Beberapa waktu kemudian, Lukas meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gato Soebroto di Jakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top