KPK Larang 3 Orang Ke Luar Negeri terkait Kasus Suap IUP di Kaltim

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap penerimaan hadiah atau janji dalam proses izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis (26/9/2024) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Keputusan itu berlaku selama enam bulan, kata Tessa.

“Pada 24 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan 1204 2024 tentang pelarangan tiga WNI bepergian ke luar negeri,” kata Tessa.

Tiga orang yang dilarang keluar negeri itu disingkat AFI, DDWT, dan ROC, kata Tessa.

Baca juga: Jaksa Tunjukkan Cara Lima Perusahaan Kilang Mengeksploitasi IUP PT Timah Secara Ilegal

Dia mengatakan, larangan bepergian tersebut dilakukan penyidik ​​karena kehadirannya diperlukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Kalimantan Timur.

Selain itu, Tessa juga menyampaikan bahwa pada 19 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan penyidikan dugaan korupsi kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menetapkan tiga orang tersangka.

“Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung dan informasi awal serta lokasi tersangka belum dapat diberikan saat ini.” Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top