KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang mahasiswa dalam kasus dugaan korupsi. Hal itu dilakukan politikus pertama PDI-P Harun Masiku, Jumat (31/5/2024).

Juru Bicara Komisi Penguatan dan Kelembagaan Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan, mahasiswa yang diperiksa merupakan saksi Melita de Grave.

“Hari ini tim penyidik ​​menggelar pemeriksaan terhadap saksi Melita de Grave, seorang pelajar,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Ali Fikri tidak merinci hasil tes untuk Malta. Hanya saja, katanya, persoalan hari ini adalah kelanjutan penyidikan alat bukti yang sudah selesai.

Baca juga: Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Selidiki Pengacara dan Mahasiswa

Pada Rabu (29/5/2024) dan Kamis (30/5/2024), penyidik ​​KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pengacara bernama Simeon Petrus. Sedangkan saksi lainnya bernama Hugo Ganda merupakan seorang pelajar.

Ali mengatakan, penyidik ​​KPK tengah memeriksa saksi-saksi mengenai keberadaan Harun Masiku yang masih buron.

Di luar itu, penyidik ​​juga membenarkan dugaan adanya kelompok yang berusaha melindungi dan menyembunyikan Harun Masiku.

“Yang dipastikan antara lain adanya dugaan terhadap HM. Hal ini juga merujuk pada dugaan adanya oknum yang melindungi tersangka, dan menghalangi penggeledahan tim penyidik,” kata Ali.

Baca juga: KPK Panggil Pengacara untuk Bersaksi dalam Kasus Harun Masiku

Namun Ali tak membeberkan keterangan para saksi selama pemeriksaan.

Sekadar informasi, Harun merupakan mantan pimpinan PDI Perjuangan yang diduga korupsi dalam pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hingga saat ini, Harun masih menjadi buronan KPK setelah lolos dari operasi pada awal tahun 2020.

Pada Desember 2023, KPK memanggil Wahyu Setiawan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku. Dalam kasus ini Wahyu lah yang menerima suap dari Haruna.

Namun, ia bisa bernapas lega setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Ditanya Soal Harun Masiku, Hasto Minta KPK Bongkar Penyalahgunaan Dana Prakerja Rp70 Triliun.

“Saya heran kenapa KPK tidak menangkap Harun Masiku? KPK bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” ujarnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 28 Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top