KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/6/2024) kembali memeriksa Andi Pramono, mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Makassar.

Agenda pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kepemilikan dan kepemilikan harta kekayaan Andy yang telah ia geluti dengan baik selama bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat, mengatakan, “Oleh karena itu, Pak Andy Pramono telah dimintai keterangan sebagai tersangka, dan penyidik ​​sudah memastikan bahwa dia memiliki harta benda dan harta benda. Secara umum, ada sedikit banyak pertanyaan.” 14/2024).

Baca Juga: Mantan Petugas Bea Cukai Andy Pramono divonis 12 tahun penjara

Tessa membenarkan, survei Jumat ini masih hasil transaksi kepuasan Andy senilai Rp 58.974.116.189.

Penyidik ​​KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Andy.

“Iya, perkara mengenai tersangka yang dipertanyakan ini masih berjalan” (perkiraan TPPU).

Sebagai informasi, Andhi Pramono kedapatan mendapat total hadiah sebesar Rp58.974.116.189. Kepuasan tersebut disebut-sebut diterima Andy Pramono dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang bea cukai impor selama menjabat sebagai Pejabat Bea dan Cukai.

Andi Pramono menerima honor sebesar Rp50.286.275.189,79 miliar terkait jabatannya dan tidak sesuai tugas atau kewajibannya sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Mantan Petugas Bea Cukai Andy Pramono divonis 12 tahun penjara

Selain uang dalam bentuk rupiah, Andy Pramono menerima uang dalam bentuk dollar Amerika setara dengan sekitar 264.500 USD atau Rp3.800.871.000 dan 409.000 dollar Singapura atau Rp4.886.970.000.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andy 10 tahun penjara. Namun Andy langsung mengajukan banding.

Alhasil, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Makassar itu dari 10 menjadi 12 tahun penjara.

Mahkamah Agung menilai gaji Andy Pramono selama bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan undang-undang. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top