KPK Kantongi Informasi “Green House” di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki informasi adanya pembangunan rumah kaca yang diduga milik petinggi partai di kawasan Kepulauan Seribu.

Informasi tersebut sebelumnya diungkap pengacara mantan Menteri Pertanian Saihrul Yasin Limpo (SYL) yang sebelumnya mengungkap Green House merupakan pimpinan partai dan menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementon).

Sebenarnya kami sudah mendapat informasi mengenai kasus pembangunan rumah kaca ini, kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asseb Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Asep menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

Baca Juga: Pengacara SYL Rujuk Greenhouse ke Petinggi Parpol di Kepulauan Seripu dari Uang Kementan

Dalam kasus ini, penyidik ​​menemukan aliran dana yang diduga hasil penipuan SYL telah diubah menjadi aset.

Asseb mengatakan dia akan memanggil orang-orang yang diyakini terlibat dalam masalah ini untuk dimintai keterangan.

“Kami akan meminta informasi dari siapa pun yang terlibat dalam kejahatan terkait korupsi,” kata Asseb.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen membeberkan keberadaan rumah kaca yang diduga berasal dari dana Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Penuntutan SYL; Nayunda Nabila mengembalikan total Rp 70 juta ke KPK

Pernyataan Jamaluddin itu disampaikan usai dirinya divonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi.

Usai penyidikan korupsi, Jamaludin mengatakan, pembangunan rumah kaca di Pulau Seribu milik ketua partai diduga didanai Kementerian Pertanian. Pada tanggal 28 Juni 2024 di Pengadilan Pidana (DPGOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

SYL diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 44.269.777.204 kepada negara dan 30.000 Amerika Serikat (AS) serta anak perusahaannya divonis empat tahun penjara.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi No. Kuasa hukum KPK membuktikan SYL melanggar Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) UU 31. KUHP) untuk pertama kalinya didakwa terkait pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Penuntutan SYL; Dengarkan berita langsung di ponsel kami, Rp 965 juta masuk ke Partai Nastem dari Kementerian Pertanian. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top