KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Mendiang Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anak buah mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe, Gerius One Yomana, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Gerius sebelumnya menjabat Direktur Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua. Ia dinilai terbukti mendapat kepuasan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, Gerius dipenjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan putusan Pengadilan Kriminal Pusat (Tipikor) Jakarta Pusat yang mempunyai kekuatan hukum tetap. .

“Menerima pidana badan berupa pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan memperpendek lama penahanan dengan cara penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya kepada pers, Senin (29 April 2024).

Baca juga: Pengacara Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Menghalangi Penyidikan Lukas Enembe.

Ali mengatakan, hakim tipikor memvonisnya dengan denda Rp200 juta, tiga bulan penjara, dan denda Rp4.595.507.228.

Berdasarkan bukti titipan yang diterima tim JPU, keluarga Gerius menyetorkan uang denda Rp200 juta yang dicicil Rp4 miliar ke rekening escrow KPK.

Kerja sama terpidana dalam memenuhi kewajiban hukumnya merupakan bentuk penerimaan terhadap putusan senat yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Ali.

Gerius disebut mendapat kepuasan dari dua pihak yakni Rp 2,5 miliar dari CEO PT Tabi Bangun Papua Rijaton Lakku.

Uang tersebut diberikan sebagai program dan diterima oleh Lukas Enembe yang mendapat bagian sebesar Rp 35,4 miliar.

Gerius juga mendapat penghargaan Rp 2 miliar dan bangunan hunian Mediterranean Boulevard di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top