KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar di Sulawesi Selatan.

Eltinus didakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I di Mimika yang merugikan negara Rp 14,2 miliar.

Juru Bicara KPK dan Lembaga Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan pembunuhan dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Josep Wisnu Sigit.

“Nahanan Eltinus Omaleng dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman dua tahun penjara, kecuali masa penahanan selama penyidikan,” kata Ali dalam sambutannya kepada pers, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: KPK Panggil Dua Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika

Eksekusi ini merupakan implementasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan KPK terhadap Eltinus.

Banding diajukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang membebaskan Eltinus dari hukum.

Baca Juga: Bupati Mimika hadir sebagai saksi kasus korupsi Gereja Kingmi Mile

Akibat putusan tersebut, Eltinus yang sempat ditahan Pengadilan Tipikor bisa keluar penjara dan kembali menjabat sebagai arbiter.

Namun putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan memberikan putusan sebagaimana diminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pelaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Ali.

Baca juga: Ahli Pertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tak Menangkap Bupati Mimika Meski Banding Ditolak.

Ia mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi Eltinus telah membayar denda sebesar Rp 200 yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

“KPK akan segera memasukkannya ke arsip pemerintah,” kata Ali. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top