JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Barang Milik Negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, imbauan tersebut berlaku bagi calon legislatif DPR RI, DPD, serta DPRD tingkat daerah, kabupaten, dan kota.
“Kami mohon agar mereka segera menyelesaikan laporan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan,” kata Tessa dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: KPK: 14.072 PNS Tak Laporkan ke LHKPN
Tessa mengatakan, laporan LHKPN harus diselesaikan agar mereka tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.
Sebelumnya, KPK sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tanggung jawab pelaporan ke LHKPN hanya setelah pemilu.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah melayangkan surat kepada pimpinan KPK Hasyim Asy’ari karena calon yang dipilih sesuai UU KPU. 11 Tahun 2023 (PKPU) tidak wajib melaporkan ke LHKPN.
Baca Juga: KPK: LHKPN menurunkan 29 persen anggota legislatif
Tahap pemilihan calon legislatif saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratusan tuntutan hukum telah diajukan oleh para calon legislatif dan pengacara partai politik selama bertahun-tahun.
Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan kontroversi Pemilu Legislatif 2024 akan dibacakan mulai Kamis (6/6/2024).
Total, MK menerima 287 sengketa Pemilu Legislatif 2024 yang disidangkan dalam waktu 30 hari kerja. Dengarkan langsung berita seluler Anda dan pilihan berita kami. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.