KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan karena Masa Cegah Habis

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, status hukum YA dan HK dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) harus ditetapkan sebelum masa pencegahan berakhir.

YA dan HK menjadi dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi gas alam cair (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Cardina alias Karen Agustiawan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aturan keimigrasian saat ini hanya mengizinkan perpanjangan larangan keluar negeri setiap enam bulan sekali.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen Tak Melalui RUPS.

Ya.A. dan Hong Kong dilarang bepergian ke luar negeri dua kali dalam waktu enam bulan.

“Setelah dua kali pelarangan, kita harus menentukan status orang-orang ini, statusnya apa,” kata Asep kepada wartawan, Senin (7 Agustus 2024).

Karena masa pencegahan telah berakhir, YA dan HK bebas bepergian ke luar negeri dan melarikan diri.

Asep mengatakan KPK harus menyesuaikan dengan aturan keimigrasian tentang pencegahan yang hanya berlaku maksimal 2 x 6 bulan.

Aturan tersebut terkait dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumkham) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan.

“Jika larangan sebelumnya berakhir (untuk kedua kalinya), maka bisa mendapat larangan ketiga, bisa diperpanjang, dan seterusnya,” kata Asep.

Sedangkan YA dan HK ditahan untuk kedua kalinya pada Desember 2022. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri bersama Karen dan putranya Dimas Mohamad Aulia.

Dalam kasus ini, Karen dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan ikut menandatangani perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat.

Baca Juga: BPK Siap Tolak Dalil Karen Agustiawan yang Pernah Menangkan Kasasi Kejaksaan Agung

Jaksa KPK (JPU) mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua petinggi PT Pertamina lainnya, Yenny Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yenny pernah menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina pada tahun 2013-2014 dan juga mantan Plt Chief Executive Officer (Plt) PT Pertamina.

Sedangkan Hari menjabat Direktur Gas PT Pertamina pada 2012 hingga 2014.

Akibat tindakan mereka, negara diduga mengalami kerugian sebesar $113,839,186, atau $113,8 juta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top